Pemerintah Batal Tutup 4.643 Perusahaan Tambang Ilegal
JAKARTA- Data Direktorat Jenderal Mineral dan
Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mencatat
hanya 6.000 perusahaan yang baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara 4.643 perusahaan belum berstatus clear and clean (CNC) dari total
10.643 izin usaha baik perusahaan mineral maupun batu bara.
Menurut
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), R Sukhyar, seharusnya pada
akhir Desember 2014 dilakukan pencabutan IUP terhadap perusahaan minerba yang
belum memiliki izin.
"Harusnya
kita cabut izinnya akhir tahun kemarin, tapi belum terlaksana. Padahal saya
sudah janji dari lama," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia
menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut belum terlaksana lantaran masih
menunggu laporan dari Pemerintah Daerah. Pasalnya, banyak perusahaan yang
berada di daerah belum berstatus CNC.
"Kita
masih harus menunggu laporan dari Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah, terkait
data perusahaan yang belum CNC di daerahnya. Pemerintah pusat punya wewenang
izin perusahaan tambang,pencabutan segera kita realisasikan," tandasnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar