Pemerintah Berencana Tambah Dana untuk BPJS Kesehatan
JAKARTA
– Pemerintah berencana menambah anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu dibahas dalam rapat antara Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nina Moeloek serta
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
“Kemungkinan nanti kita bicarakan
itu. Penambahan anggaran untuk perluasan atau untuk manfaatnya,” ucap Direktur
Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, mendampingi
Moeloek, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Sementara itu, Moeloek menengarai
tambahan anggaran BPJS Kesehatan tidaklah besar. Perhitungannya tidak mencapai
Rp 5 triliun. Penambahan peserta yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran
(PBI) membuat pemerintah harus mengucurkan anggaran lebih untuk BPJS Kesehatan.
“(Penambahan) itu yang mau kita bicarakan. Angka saya (perkirakan) masih Rp 19,33 triliun (saat ini),” imbuh dia.
“(Penambahan) itu yang mau kita bicarakan. Angka saya (perkirakan) masih Rp 19,33 triliun (saat ini),” imbuh dia.
Sofyan Djalil menambahkan, sebelum
memutuskan untuk penambahan anggaran, pemerintah akan terlebih dahulu
mengevaluasi pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun ini. Utamanya terkait moral
hazard yang masih banyak terjadi. “Bagaimana mengurangi moral hazard yang luar biasa, nampaknya ini terjadi di BPJS Kesehatan,”
jelas Sofyan.
Akmal Taher menjelaskan, masih ada
sejumlah rumah sakit yang melakukan klaim di luar peraturan yang ditetapkan
pemerintah. Akmal menengarai, hal tersebut juga disebabkan belum sempurnanya
sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan yang barusaja mulai dilakukan tahun lalu.
“Tahun pertama itu kan sosialisasi. Ada salah klaim itu kan belum tentu dia (rumah sakit) sengaja. Itu system coding, pembayaran yang berubah. Itu semua harus disosialisasikan,” tutur Akmal.
Menurut dia, tahun ini sudah cukup bagi unit penyedia layanan jaminan kesehatan untuk mengetahui seluruh peraturan. Akmal menambahkan, pengawasan dari Dewan Pengawas pada tahun lalu juga kurang maksimal, sehingga menyebabkan munculnya moral hazard.
“Sekarang kita tingkatkan pemantauannya. Prinsipnya kita lebih baik mencegah. Dengan kita bikin pantauan lebih ketat, kita juga bisa mencegah,” pungkas dia.
“Tahun pertama itu kan sosialisasi. Ada salah klaim itu kan belum tentu dia (rumah sakit) sengaja. Itu system coding, pembayaran yang berubah. Itu semua harus disosialisasikan,” tutur Akmal.
Menurut dia, tahun ini sudah cukup bagi unit penyedia layanan jaminan kesehatan untuk mengetahui seluruh peraturan. Akmal menambahkan, pengawasan dari Dewan Pengawas pada tahun lalu juga kurang maksimal, sehingga menyebabkan munculnya moral hazard.
“Sekarang kita tingkatkan pemantauannya. Prinsipnya kita lebih baik mencegah. Dengan kita bikin pantauan lebih ketat, kita juga bisa mencegah,” pungkas dia.
Penulis : Estu Suryowati
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar