Selasa, 06 Januari 2015

KASUS 18



Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

SEORANG konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.

Kepada Polisi, pria yang mengantungi gelar sarjana S2 itu dari salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu mengaku hanya iseng mencetak uang palsu menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp 2,6 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar dan Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar.

“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.

“Kemudian kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10) siang.

Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu denga mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan.

HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,” katanya.

Untuk mencetak upal itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya.

“Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya.
Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir.“Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya.

Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Uha Subagja dan Saeful Amir, pedagang rokok dipinggir jalan Parung.

“Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.

Selain menyita upal, polisi juga menyita satu printer merek Canon yang dipakai untuk mencetak uang asli menjadi palsu, 6 bungkus rokok jarum Super, 2 bungkus rokok Djisamsoe dan 15 sachet kopi susu merek ABC. (wid)

Analisis kasus:
Sesuai dengan kasus diatas, bahwa ternyata bukan hanya kemiskinan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penjahat, tetapi juga karena faktor kekayaan. Kenapa demikian? Karena seseorang yang telah merasakan kekayaan tidak akan bisa hidup susah. Hal ini terbukti dengan contoh kasus yang terjadi diatas, yaitu seorang konsultan yang bangkrut melakukan pemalsuan uang. Tindakan tersebut ia lakukan karena untuk mendapatkan sesuap nasi dan sebungkus rokok. Tindak kejahatan yang ia lakukan ini didasari atas keisengan dan kebutuhan hidupnya dan keluarganya, karena ia dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen dan sepinya order proyek sebagai konsultan. Atas tindak kejahatan yang dilakukannya ini maka ia dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tindakan yang dilakukan bapak konsultan tersebut memperburuk anggapan masyarakat kepadanya. Apalagi dia merupakan seorang sarjana yang terdidik secara akademik tentunya harus lebih bertindak terpuji dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat awam bukan memberikan contoh yang tercela dan memalukan seperti pada contoh kasus diatas.

Sumber:  

2 komentar: