OJK Larang Malaysia Tambah Bank di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Malaysia dilarang menambah jumlah bank di Indonesia, selama bank asal Indonesia belum bisa mendirikan kantor di negeri Jiran tersebut.
Keputusan ini diambil Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengingat adanya penandatanganan perjanjian bilateral yang akan
dilakukan Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara
Malaysia) untuk mendukung ASEAN Banking Integration (ABIF).
OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).
OJK mengaku, dalam kerjasama tersebut disepakati terkait dengan prinsip-prinsip resiprokal. "Pokoknya sebelum kita (bank nasional) tiga muncul di Malaysia, mereka enggak boleh nambah. Karena mereka sudah tiga di sini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Tercatat saat ini, sudah ada tiga
bank asal Malaysia yang membuka cabangnya di Indonesia yaitu CIMB Niaga,
BII-Maybank dan Maybank Syariah.
Sementara tujuan dari ABIF yaitu
membuka akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara ASEAN bagi Qualified
ASEAN Bank (QAB). "Jumlah bank mereka dan bank kita di sana harus sama,
itu yang namanya dikategorikan QAB kan gitu," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono).
Editor : Erlangga Djumena
Sumber : www.Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar