IM3
diduga melakukan penggelapan pajak
Dengan carame manipulasiSurat Pemberitahuan Masa
Paja kPertambahan Nilai( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi
negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan
(bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk
tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit
investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA
yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi dinegara berkembang.
Analisa:
Menurut saya memang tak terpungkiri kasus seperti sering
sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah terbuka.
Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/kasus-etika-bisnis-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar