Kasus Mulyana
W Kusuma.
Kasus ini
terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga
menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya.Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai
dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah
ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana
dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa :
Walaupun Salman memiliki niat yang baik dengan tujuan mengungkap
kasus penyuapan yang dilakukan Mulyana W Kusuma tetapi cara yang dilakukan
tidak benar karena melanggar kode etik akuntan. Karena seharusnya seorang
auditor tidak berkomunikasi atau bertemu dengan pihak yang diperiksanya.
Auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah
satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar
prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit
keuangan terkait denganpengadaan logistic pemilu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar