JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada
23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang
senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada
27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo
Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin
Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari
oleh kedua nasabah tersebut.
ANALISA:
Contoh kasus
yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang
dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak
pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus
ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip
Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional
dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar
prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan
nasabah.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar