Bank
Mutiara terhadap Nasabah
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27
nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah
lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada
hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio
terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank
Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu
menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di
Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan
nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo,
Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan
Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan
permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat
permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu
nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan,
pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara
dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah.
"Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur
Sutrisno.Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi,
mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih
hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di
Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain
karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda
tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan
itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus.
Analisa :
Ini merupakan pelanggaran kode etik dalam
akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi.
Oleh karena itu banyak nasabah yang dirugikan dan sebaiknya masalah ini dapat
diselesaikan secara hukum.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar