Jumat, 21 November 2014

TUGAS 2



Rupiah Masih Dibayangi Pelemahan

SHUTTERSTOCK 
Ilustrasi 
Jumat, 21 November 2014 | 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentimen pelemahan masih membayangi pergerakan nilai tukar rupiah pada perdagangan akhir pekan ini, Jumat (21/11/2014). Penguatan indeks dollar AS di pasar Asia menjadi penekan gerak mata uang garuda.

Tidak semua data ekonomi AS yang diumumkan semalam buruk tetapi data Zona Euro yang juga buruk berhasil membawa kembali sentimen penguatan indeks dollar. Imbal hasil US Treasury 10 tahun yang turun hampir 2 basis poin (bps) hingga dini hari tadi menunjukkan kekecewaan terhadap data ekonomi AS yang diumumkan semalam waktu Indonesia. 

Sementara itu, harga minyak naik tipis setelah Venezuela bersiap memangkas produksinya. Malam nanti ditunggu data harga perumahan di AS.   

Di Indonesia, euforia kenaikan harga BBM bersubsidi semakin tertutupi oleh dominasi penguatan dollar AS di pasar global di pasar Asia hingga kemarin sore. Beberapa mata uang di Asia kemarin melemah cukup tajam terhadap dollar AS. 

"Rupiah berpeluang kembali melemah hari ini walaupun tekanannya bisa berkurang," demikian Riset Samuel Sekuritas Indonesia, pagi ini dalam risetnya.

KERANGKA KARANGAN


LEMAHNYA NILAI TUKAR RUPIAH SAAT INI

1. Pengumuman Data Ekonomis
    1.1. Hasil US Treasury 10 tahun yang turun hampir 2 basis poin menunjukan kekecewaan

2. Dampak Akibat Venezuela Memangkas Produksi
    2.1. Terjadi kenaikan tipis terhadap harga minyak

3. Pengaruh Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
    3.1. Dominasi penguatan dollar AS di pasar global dan pasar Asia
    3.2. Melemahnya mata uang di Asia terhadap dollar



Sumber 

KASUS 7



Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis :
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

KASUS 6



Bank Mutiara terhadap Nasabah
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. 

Analisa :
Ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu banyak nasabah yang dirugikan dan sebaiknya masalah ini dapat diselesaikan secara hukum.

Sumber :