MAKALAH LEASING
MANAJEMEN KEUANGAN 2
ANGGOTA KELOMPOK 7 :
1. ISTI NOVEMSA DEWI (23212858)
2. NANDA PUTRANTI PRATIWI (25212239)
3. RISKA OCTAFITRIANI (26212460)
4. SERLI APIA NIKIJULUW (26212943)
5. SILVIA YURIANANTIKA (27212007)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat serta hidayahNya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah MANAJEMEN KEUANGAN
2”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita
Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Alqur’an dan sunnah
untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
MANAJEMEN KEUANGAN 2 di program studi
Fakultas ekonomi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Sugiharti Binastuti selaku
dosen mata kuliah MANAJEMEN KEUANGAN 2
dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama
penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan
dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, Juni 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap manusia
yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing – masing.
Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan
menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang
atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan). Seiring
dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan
berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan
lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung
dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun didalam
meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan
maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.Untuk memenuhi kebutuhan dana
tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu
lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun
barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya.
Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank.Yang membedakan
lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara
lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana
secara langsung dari masyarakat.
Salah satu
lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewaguna usaha atau
biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu
cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang
berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan
oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah
penghindaran resiko
tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.Bila dilihat
dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang
pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru,yang khusus
bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative
sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk
memenuhi kebutuhan
pasarnya yang luas. Potensi
bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum
tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui
kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animoinvestor
terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan
leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi
Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalamAsosiasi
Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit.
1.2
Identifikasi
Masalah
1. Apa itu Leasing?
1. Apa itu Leasing?
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing
3. Jenis perusahaan
apa saja yang bergerak dibidang Leasing?
4. Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaannya?
5. Kapan Leasing berkembang di Indonesia?
4. Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaannya?
5. Kapan Leasing berkembang di Indonesia?
1.3 Perumusan
Masalah
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman serta memperkenalkankepada pembaca sekalian salah satu lembaga
pebiayaan yaitu sewa guna usaha /leasing. Penulis juga membuat makalah ini
dengan tujuan untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Keuangan 2.
1.5 Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan
makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat
teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.
Secara teoritis, hasil makalah ini dapat
memberikan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu hukum
di bidang hokum internasional tentang
pengakuan de jure dan de facto hokum internasional. Selain itu dapat memperluas
pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.
Secara praktis, sebagai bahan masukan
bagi pembuat Undang-undang di bidag
Hukum Internasional
untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya.
Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam
mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum
Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sewa Guna Usaha (Leasing) Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor,
sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
Selanjutnya dengan
kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang
diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian
diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor
1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-
barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama
jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
B. Perkembangan Leasing di
Indonesia
Usaha
leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum
masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan
dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing
peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia
pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974,
No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang
“Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah
perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang
modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan
selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang
penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha
leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi,
perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut.
Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkan istilah
lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
Hadirnya
perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional
telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif
pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia,
disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui
perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan
pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988
dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai
berikut :
a) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3
milyar
b) Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar
Rp. 10 milyar
c) Koperasi sebesar Rp. 3 milyar
C.
Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas
leasing adalah sebagai berikut:
1. Lessor
Perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal
dengan mendapatkan keuntungan.
2. Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian
antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak
sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan
barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan.
4. Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian
atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor.
5. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko
sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
D.
Sumber Dana Leassing
1.
Modal disetor
2.
Laba
ditahan
3.
Depresiasi
4.
Lembaga
keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
E. Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua macam pembiayaan
yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1. Operating leasingAdalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya
membayar
sewa
pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang
modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.Dalam praktiknya lessor
biasanya membeli barang modal dari"supplier" atau pihak lain
terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu,
tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2. Financial lease Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang
ditetapkan, pada
akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal
tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Finance lease dapat dibagi dalam
beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a)
Direct
Financial Lease
Transaksi
leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut true-lease,
atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di
mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus
menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan
penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada
dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing,
guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi.
Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor
dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
b) Sale
and Lease Back
Transaksi
leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee
sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai
pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui
kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana
untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing.
Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya
masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan
kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang
modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka
pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu
atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang
tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada
lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak
leasing.
c) Leveraged
Lease
Pada prinsipnya leveraged lease
merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan
lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga
melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak
kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai
transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya
berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor.
Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status
kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan
jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan
teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh
lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor
sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
d) Syndicated
Lease
Syndicated
lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas
suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena
alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan
pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup
besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan
lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja
sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya
dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk
bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan
pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.
e) Cross
Border Lease
Cross
border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu
negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee.
Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas
negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan
dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan
bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor
karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan
masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara
dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang
bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian
penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang
di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi
lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing.
f) Vendor
Program
Vendor
program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang
dilakukan oleh produsen atau dealer di
mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada
pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar
kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh
pembeli ( lessee ). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat
dilakukan langsung kepada lessor , atau dapat dibayarkan melalui vendor yang
bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi
leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan
yaitu "finance lease" dan"operating lease".
1. Finance Lease Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor
dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lessor sebagai pemilik
barang atau objek leasing yang dapat berupa barang
bergerak
ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan
ekonomis barang tersebut.
b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai
dengan
jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau
lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua
biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.
Lessor dalam jangka waktu
pengembalian yang disetujui tidak dapat secara
sepihak
mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis
termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang
yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli
barang
tersebut
sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau
memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri finance lease
antara lain :
a) Objek leasing tetap milik lessor sampai
dilakukannya hak opsi
b) Barang modal bisa dalam bentuk barang
bergerak / tidak bergerak
c) Masa sewa barang modal sama dengan umur
ekonomisnya
d) Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya
lainnya +
spread
e) Lessor tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak (non-
cancellablea), atau akan dikenakan denda
f) Risiko ekonomis misalnya biaya
pemeliharaan ditanggung lessee
g) Transaksi keuangan
h) Full pay out
i) Disertai hak opsi beli sesuai
dengan residual value
j) Lessor tidak boleh menyusutkan
barang modal.
2. Operating Lease
Suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Lessor sebagai pemilik objek
leasing kemudian menyerahkan kepada pihak
lessee
untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur
ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa
secara
berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya
perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.
Lessor menanggung segala
risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d. Lessee pada
akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e. Lease biasanya dapat membatalkan
perjanjian kontrak leasing sewaktu-
waktu.
F. Penggolongan perusahaan
leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya
dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1. Independent
leasing.
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal
dari supplier lain untuk disewakan.
2. Captive lessor.
Dalam
perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease broker.
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan-keinginan
lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.
G. Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian
leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk suplaier peralatan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan
kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3. Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk
memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu
ditanda tangani.
4. Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak
asuransi seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5. Kontrak pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor
dengan supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lessee untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,supplier akan mendatangi perjanjian tersebut.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan
kepada supplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee),
bukti pemilikan
dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
H.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhiu Keputusan
Leasing
Estimasi nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva lease setelah
berakhirnya masa lease. Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya masa lease
disebut nilai residu (residual value). Jadi, adanya nilai residu yang besar
atas peralatan cenderung tidak menyimpangkan keputusan mengenai leasing.
Bertambahnya kredit yang tersedia. Leasing ada kalanya memeberikan keuntungan
bagi perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat average keuangan. Pertama,
kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh jumlah uang
yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang lebih lama, menurut perjanjian
leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena
beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka pembiayaan dengan lease akan
menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam analisis kredit secara
sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan average yang lebih
besar daripada jika perusahaan itu tidak menggunakan lease.
I.
Syarat dan Ciri Leasing
Syarat dan
ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:
a. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari
pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
b. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen
Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
c. Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing
dilakukan
secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
d. Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing
ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
e. Hak opsi bagi lesse untuk
membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk
menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau
mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
J.
Keuntungan dan kerugian pembiayaan leasing
Keuntungan
dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1. Fleksibilitas Penanaman
karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2. Menghemat modal
Penggunaan
sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha,
lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan
barang-barang modal.
3. Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat
modal kerja karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang
dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4. Resiko keusangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
5. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap
resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap
dini yang mungkin terjadi.
6. Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi
Pembayaran
sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu,
nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7. Menguntungkan arus kas
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan
mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8. Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan
dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa
secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam
penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.
Kerugian atau Kelemahan
Leasing
a. Sewa membutuhkan biaya yang lebih besar karena kehilangan
keuntungan pajak tertentu.
b.
Kehilangan nilai ekonomis dari aset pada saat akhir dari waktu
sewa, karena tidak memiliki aset.
c. Tidak dapat membatalkan perjanjian sewaktu-waktu. Jika melakukan pembatalan perjanjian maka dikenakan biaya sewa penuh.
d. Hak
kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah
diselesaikan dan hak opsi digunakan.
e. Seandainya terjadi
pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka
kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
f. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan
jaminan untuk memperoleh kredit.
g. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri.
Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa
kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
h. Fluktuasi bunga. Adanya
fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha,
karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana
pembelanjaan tidak sesuai.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka
semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin
banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana
dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong
industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga
pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan
tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati
bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan
karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar