Jumat, 20 Juni 2014

MAKALAH LEASING
MANAJEMEN KEUANGAN 2


ANGGOTA KELOMPOK 7 :

1. ISTI NOVEMSA DEWI (23212858)
2. NANDA PUTRANTI PRATIWI (25212239)
3. RISKA OCTAFITRIANI (26212460)
4. SERLI APIA NIKIJULUW (26212943)
 5. SILVIA YURIANANTIKA (27212007)

UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayahNya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah MANAJEMEN KEUANGAN 2”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Alqur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah MANAJEMEN KEUANGAN 2  di program studi Fakultas ekonomi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Sugiharti Binastuti selaku dosen  mata kuliah MANAJEMEN KEUANGAN 2 dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




Depok,  Juni 2014





Penulis





BAB I
PENDAHULUAN 

1.1   Latar Belakang
Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing – masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan). Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun didalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank.Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.
Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewaguna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru,yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas. Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animoinvestor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalamAsosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit.
1.2  Identifikasi Masalah
1. Apa itu Leasing?
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing
3. Jenis perusahaan apa saja yang bergerak dibidang Leasing?
4. Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaannya?
5. Kapan Leasing berkembang di Indonesia?
1.3 Perumusan Masalah
      1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
      2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
      3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
      4.  Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia
1.4 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkankepada pembaca sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha /leasing. Penulis juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Keuangan 2.
1.5    Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.       Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu hukum di bidang hokum internasional  tentang pengakuan de jure dan de facto hokum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.       Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag
Hukum Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum Internasional.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian

Sewa Guna Usaha (Leasing) Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.

Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

B.     Perkembangan Leasing di Indonesia

     Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
       Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a)    Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b)    Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c)    Koperasi sebesar Rp. 3 milyar

C.  Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.       Lessor
Perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.       Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.       Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4.       Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
5.    Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.

D.    Sumber Dana Leassing
1.     Modal disetor
2.     Laba ditahan
3.     Depresiasi
4.     Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
E.   Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.       Operating leasingAdalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar
sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari"supplier" atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.       Financial lease Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang
ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.
Finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a)      Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut true-lease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi  dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
b)      Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk  dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing.
c)      Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
d)     Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.
e)     Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing.
f)     Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan  oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli ( lessee ). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor , atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu "finance lease" dan"operating lease".
1.      Finance Lease Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.        lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang
bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.       Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.        Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara
sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d.       Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang
tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)    Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)    Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)    Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)    Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya +    
spread
e)    Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-
       cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)    Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)   Transaksi keuangan
h)    Full pay out
i)     Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)     Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.

2.      Operating Lease
Suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.        Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak
lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.       Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa
secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.        Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.    Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.    Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-
       waktu.

F.    Penggolongan  perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.       Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.       Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.       Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.

G.      Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.       Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.  
2.   Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3.   Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.       Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi  seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5.       Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.    Supplier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,supplier akan mendatangi perjanjian tersebut.
7.       Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.       Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan
dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.       Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10.   Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal   pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

    H.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhiu Keputusan Leasing
Estimasi nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva lease setelah berakhirnya masa lease. Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya masa lease disebut nilai residu (residual value). Jadi, adanya nilai residu yang besar atas peralatan cenderung tidak menyimpangkan keputusan mengenai leasing. Bertambahnya kredit yang tersedia. Leasing ada kalanya memeberikan keuntungan bagi perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat average keuangan. Pertama, kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh jumlah uang yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang lebih lama, menurut perjanjian leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka pembiayaan dengan lease akan menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam analisis kredit secara sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan average yang lebih besar daripada jika perusahaan itu tidak menggunakan lease.

I.       Syarat dan Ciri Leasing
Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:
a. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
b.   Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
c.      Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing
dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
d.    Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
e.   Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).

J.      Keuntungan dan kerugian pembiayaan leasing
Keuntungan dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1.      Fleksibilitas Penanaman
karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.      Menghemat modal
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3.    Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.      Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.    Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.      Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7.      Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8.      Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.

Kerugian atau Kelemahan Leasing
a. Sewa membutuhkan biaya yang lebih besar karena kehilangan keuntungan pajak tertentu.
b. Kehilangan nilai ekonomis dari aset pada saat akhir dari waktu sewa, karena tidak memiliki aset.
c. Tidak dapat membatalkan perjanjian sewaktu-waktu. Jika melakukan pembatalan perjanjian maka dikenakan biaya sewa penuh.
d. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah    
    diselesaikan dan hak opsi digunakan.
e. Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka    
    kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
f.  Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
g.  Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
h.    Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal



DAFTAR PUSTAKA








 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar