Minggu, 12 Mei 2013

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI



BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan. Penanaman modal dibagi dua yaitu, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri :
ü Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
ü Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
ü Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
ü Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta
ü Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
ü Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.

Dalam empat tahun terakhir ini, Penanaman Modal Dalam Negeri mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat dari pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009. Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.

Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).Berikut ini adalah contoh dari kasus PMDN di Kaltim:
Provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat pertama dalam penyerapan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari Rp27 triliun jumlah investasi sekitar Rp11 triliun untuk Kaltim. Keberhasilan Penyerapan investasi ini berkat kelancaran dan kemajuan sejumlahindustridiKalimantanTimur.“Kita memiliki tiga klaster industri, pertama klaster industri berbasis gas dan konversat yang berada di Bontang dan telah berhasil mengembangkan beberapa produk dari gas dan kondesat tersebut, Klaster industri ini telah berhasil mengembangkan pabrik pupuk Kaltim I hingga IV dan sebentar lagi Kaltim V dengan penghasil Urea terbesar di dunia.  Klaster industri kedua berbasis pertanian di Kutai Timur. Dengan klaster ini sebentar lagi Kaltim menjadi penghasil kelapa sawit seluas 1 juta Ha dan didukung dengan Kalteng 2 juta ha dan Kalbar 2 juta ha.

Pemerintah pusat juga telah menyetujui adanya outlet untuk CPO meluar dari Maloi Kaltim yang nantinya akan menjadi kawasan industri. Klaster industri ketiga berbasis perkapalan, alat berat dan hutan bahan baku Industri di Balikpapan. Investasi dalam negri adalah  adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambahkemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam Perekonomian. Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut kepada negara lain.

 Investasi dalam negri  diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005 , setiap perusahaa penenanaman modal  mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas itu pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria perusahaan yang mendapatkan fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi investor dalam negri yaitu: Potensi dan karakteristik suatu daerah , Budaya masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.

B.     Tujuan 
          Adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk mendeskripsikan tentang:
· Mengetahui pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
· Fasilitas-fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
· Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
· Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
· Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
· Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri

BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
          Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modaldalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalamnegeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modaldalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misalkan seperti: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misalnya seperti: di bidang telekomunikasi,perkebunan.

B.         Fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri:
Ø  Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Ø  Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
Ø  Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Ø  Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

C.    Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
Menyerap banyak tenaga kerja.
Melakukan alih teknologi.
Termasuk skala prioritas tertinggi.
Melakukan industri pionir.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
termasuk pembangunan infrastruktur.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah
lain yang dianggap perlu.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.


D.    Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
-          Potensi dan karakteristik suatu daerah
-          Budaya masyarakat
-          Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
-          Peta politik daerah dan nasional
-          Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

E.     Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
Ø Permodalan : Menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
Ø Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
Ø Bidang usaha : Semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
Ø Perizinan dan perpajakan: Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
Ø Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-
masing daerah.
Ø Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali 
apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).

F.     Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri 
· Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka
  Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negerimelalui system
  pelayanan satu atap
·Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap
· Diundangkan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
· BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri
. Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeridilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap 
· Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap 
· Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
· Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

BAB III
KESIMPULAN

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

BAB IV
SARAN

1.      Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2. Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
3.  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
4.  Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
5.  Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
6.  Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA



NAMA ANGGOTA      :
  1. Deby Putri                    (21212759)
  2. Gita Puspita S.              (23212184)
  3. Riska octafitriani            (26212460)
  4. Sindy Puteri Rahayu       (27212018)
KELAS                          : 1EB01

MATA KULIAH           : PEREKONOMIAN INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar