BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penanaman modal (investment) adalah penanaman
uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari
usaha tersebut.
Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara
atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor
yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara
lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik
dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam
Perizinan. Penanaman modal dibagi dua yaitu, Penanaman Modal Dalam Negeri dan
Penanaman Modal Asing.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam
Negeri :
ü Untuk Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi
kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan
menentukan.
ü Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi
pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan
jasa.
ü Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam
negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
ü Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta
ü Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
ü Untuk
memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.
Dalam empat tahun terakhir ini, Penanaman Modal Dalam Negeri mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat dari pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009. Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor
tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek
dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang
transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan
nilai total Rp3,1 triliun. Sementara investasi dalam negeri pada sektor
industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri
kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4
triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total
Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di
Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun,
27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8
triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).Berikut
ini adalah contoh dari kasus PMDN di Kaltim:
Provinsi Kalimantan Timur
menempati peringkat pertama dalam penyerapan investasi penanaman modal dalam
negeri (PMDN) dari Rp27 triliun jumlah investasi sekitar Rp11 triliun untuk
Kaltim. Keberhasilan Penyerapan investasi ini berkat kelancaran dan kemajuan
sejumlahindustridiKalimantanTimur.“Kita memiliki tiga klaster industri, pertama
klaster industri berbasis gas dan konversat yang berada di Bontang dan telah
berhasil mengembangkan beberapa produk dari gas dan kondesat tersebut, Klaster
industri ini telah berhasil mengembangkan pabrik pupuk Kaltim I hingga IV dan
sebentar lagi Kaltim V dengan penghasil Urea terbesar di dunia. Klaster
industri kedua berbasis pertanian di Kutai Timur. Dengan klaster ini sebentar
lagi Kaltim menjadi penghasil kelapa sawit seluas 1 juta Ha dan didukung dengan
Kalteng 2 juta ha dan Kalbar 2 juta ha.
Pemerintah
pusat juga telah menyetujui adanya outlet untuk CPO meluar dari Maloi Kaltim
yang nantinya akan menjadi kawasan industri. Klaster industri ketiga berbasis
perkapalan, alat berat dan hutan bahan baku Industri di Balikpapan. Investasi
dalam negri adalah adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambahkemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang
tersedia dalam Perekonomian.
Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut
kepada negara lain.
Investasi dalam
negri diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005 , setiap perusahaa
penenanaman modal mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk
mendapatkan fasilitas itu pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria
perusahaan yang mendapatkan fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi
investor dalam negri yaitu: Potensi dan karakteristik suatu daerah ,
Budaya masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta
politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk mendeskripsikan tentang:
· Mengetahui
pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
· Fasilitas-fasilitas
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
· Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri
· Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Dalam Negeri
· Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
· Tata
Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Penanaman modaldalam negeri dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang
usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalamnegeri adalah
semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun
ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan
wajib dilaksanakan oleh pemerintah . misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan
pertahanan Negara. Penanaman modaldalam negeri di
luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional.
Misalkan seperti: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa
umum, perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan
sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misalnya seperti: di
bidang telekomunikasi,perkebunan.
B.
Fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri:
Ø Pajak
penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Ø Pembebesan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu.
Ø Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Ø Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
C. Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
yang mendapatkan fasilitas antara
lain:
v Menyerap banyak tenaga kerja.
v Melakukan alih teknologi.
v Termasuk skala prioritas
tertinggi.
v Melakukan industri pionir.
v Menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
v termasuk pembangunan
infrastruktur.
v berada di daerah terpencil,
daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah
lain yang dianggap perlu.
lain yang dianggap perlu.
v melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
v bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
v industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.
diproduksi didalam negeri.
D.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
-
Potensi dan karakteristik
suatu daerah
-
Budaya masyarakat
-
Pemanfaatan era otonomi
daerah secara proposional
-
Peta politik daerah dan
nasional
-
Kecermatan pemerintah daerah
dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim
yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
E. Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
Ø Permodalan : Menggunakan
modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
Ø Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
Ø Bidang usaha : Semua
bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau
dirintis oleh pemerintah.
Ø Perizinan dan perpajakan: Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara
lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus,
dll.
Ø Batas waktu berusaha :
merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-
masing daerah.
masing daerah.
Ø Tenaga kerja: wajib
menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali
apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
F. Tata
Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
· Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka
· Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka
Penanaman Modal Asing dan
Penanaman Modal Dalam Negerimelalui
system
pelayanan
satu atap
·Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap
· Diundangkan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
· BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri
. Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeridilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
· Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap
· Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
· Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
·Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap
· Diundangkan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
· BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri
. Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeridilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
· Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap
· Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
· Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
BAB
III
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam
Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri.Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
BAB IV
SARAN
1. Indonesia harus bisa
membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih
banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2. Tidak mempersulit para
investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
3. Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
4. Jangan
selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang
mengendalikan para pekerja dari luar.
5. Memperbaiki
infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para
pekerjanya.
6. Perusahaan
memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi
dalam pekerjaannya.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
NAMA ANGGOTA
:
- Deby Putri (21212759)
- Gita Puspita S. (23212184)
- Riska octafitriani (26212460)
- Sindy Puteri Rahayu (27212018)
KELAS
: 1EB01
MATA KULIAH
: PEREKONOMIAN INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar