Nama : Riska octafitriani
Npm : 26212460
Kelas : 2ebo4
- PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
- TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh
Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha
yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
- Permodalan koperasi dan SHU
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut ketentuan UU No.25/1992
pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk
Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian
SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu
koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota
dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai
berikut:
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari
SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab
VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana
cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi
koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada
tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana
cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
Jasa Untuk Anggota
Jasa
anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1.
Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan
bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan
usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal
yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil
yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam
permodalan.
2.
Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan
pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam
pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan
jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai
partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan
salah satu prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik
di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya
yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang
disisihkan dari SHU.
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk
diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
· Insentif bagi pengurus/pengawas
· Insentif bagi karyawan, dan
· Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk
mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana
bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi,
atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan
bantuan.
2.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan
per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
2. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi
dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang
akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X =
Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y =
Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota
atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke
seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota
:
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa
= Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian SHU
Per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
- Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku
2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
|
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 418.500
|